Minggu, 06 Januari 2013

Hukum pernikahan


Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam

Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah dalam Islam. Setiap manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani rohani pasti membutuhkan teman hidup. Teman hidup yang dapat memenuhi  kebutuhan biologisnya, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang diajak bekerja sama demi mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan tubuh antara keduanya atas dasar sukarela dan persetujuan bersama demi mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.
Hukum Pernikahan Dalam Islam
Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau.
Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.
  • Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)
  • Pernikahan Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah
  • Pernikahan Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak
  • Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.
Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.
Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.       Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim
2.       Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah
Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut diatas, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Golongan Orang Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA (penyembah patung, berhala atau semacamnya).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang menyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia yang menyembah patung, berhala atau sejenisnya
  • Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.
1.       Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.
Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
  • Jelas Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
  • Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil
Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
  • Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata
“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.
Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih
Demikian pula Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor:  4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M (disini) tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim
Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.
Dalam Kitab Al-Mughni juz 9 halaman 545 karya Imam Ibnu Qudamah, Ibnu Abbas pernah menyatakan, hukum pernikahan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 dan QS. Al-Mumtahanah ayat 10 diatas telah dihapus (mansukh) oleh QS. Al-Maidah ayat 5. Karenanya yang berlaku adalah hukum dibolehkannya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah
2.       Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah
Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan
Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT melarang pernikahan tersebut.
Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”
Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan bagi wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.
Wallahu ‘alam bisshowaab
Diambil dari tugas kelompok mata pelajaran Agama Islam SMA Negeri 8 Malang tahun 2005, anggota kelompok : Muhamad Yoesuf, Didin Erawati, Nuria Mauludiah, FirmansyahWahyu Tri Admadja
Terimakasih kepada Habib Muchsin Bareng Kartini Malang atas sumber informasinya :)
Sumber gambar iniitu

73 thoughts on “Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam

  1. aiu
    assalamualaikum..sgt bagus infonya..tp mohon hendaknya di sertakan sumbernya, klo dia hadits siapa perawinya, klo dia perkataan2 sahabat sj, siapa yg meriwatkan…terimakasih
    Reply 
  2. zico
    makasih atas infonya….
    tapi yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah proses pernikahan antara orang muslim dan non muslim(nasrani)? apakah melalui KUA atau menikah di greja dsb???
    terimakasih…
    di tunggu balasannya
    Reply 
    1. ncupndutPost author
      salam mas zico,
      setahu saya, untuk hukum di indonesia (hukum pengadilan agama Islam) tidak diperbolehkan menikah beda agama, oleh karena itu banyak kasus artis-artis atau orang biasa yang beda agama kemudian menikah, mereka menikah di luar negeri, karena hukum di indonesia tidak mengakuinya.
      namun untuk lebih jelas, mungkin mas bisa tanya langsung ke KUA terdekat mengenai hal tersebut.
      wallahu’alam bisshowaab
      Reply 
  3. wisnu
    berhati-hatilah dengan pikiran, dan klo merasa belum cukup ilmu tidak berfatwa………….aikan …….karena siapa2 yang menularkan kebaikan ia akan mendapatkan pahala sebanyak orang yang mengamalkannya, TP INGAT SEBALIKNYA
    Reply 
    1. ncupndutPost author
      terimakasih mas wisnu..
      mohon maaf apabila banyak dari saya yang terasa salah sama mas…
      semua kesalahan, kekhilafan, ketidaksempurnaan memang datang dari kebodohan saya
      Reply 
  4. Muhammad
    Assalamualaikum,
    Saya juga disaat ini lagi berdepan dengan masalah pernikahan beda agama yg mana saya adalah seorang lelaki Muslim dan pacar saya non-muslim, gimana cara terbaik buat saya menyelesaikan masalah ini? Oleh kerna pacar saya menyatakan dengan jelas dimana perpindahan agama itu amat berbeda dengan rasa cinta d hati. Dia bersetuju buat nikah beda agama tapi dari pihak saya sama sekali menentang pemahaman itu. Mohon pendapat dari pihak Blogger buat menyelesaikan masalah yang saya hadapi sekarang. Terima Kasih
    Reply 
    1. ncupndutPost author
      Waalaikumsalam…
      Yah sepanjang yang saya tahu dari guru saya, dan yang juga saya tulis di atas, untuk menikah beda agama, pada dasarnya tidak diperbolehkan (Wallahua’lam bisshowaab), terlepas dari boleh tidaknya, silakan mas pikirkan, kalau perlu ditulis di kertas, buat 2 kolom, tulis semua kebaikan dan keburukan kalau mas lakuin pernikahan beda agama itu, nanti pasti akan terlihat, mana yang punya manfaat lebih banyak… :)
      btw mas lokasi ada di mana nih? kalo di jakarta di masjid istiqlal ada tempat untuk konsultasi agama lho… silakan dicoba deh, insyaALLAH Ustadz-Ustadz disana lebih mengerti dari saya…
      Atau kalo mas ada di luar kota, biasanya di setiap Masjid Raya ada tempat untuk konsultasi masalah agama… Kalo masih ragu juga, langsung aja tanya sama ALLAH SWT Sang Maha Tahu lewat sholat tahajud, sholat istikharoh dll…
      Wallahua’lam bisshowaab… :)
      Reply 
  5. nana
    beda agama…kitakan sama sama manusia..tujuannya baik………dari pada…buat sina…..yah disatukan saja dalam penikahan…menurut lho kalian semua gmana….
    Reply 
    1. ncupndutPost author
      menurut saya sih mungkin jawaban nana benar, secara general kita memang sama-sama manusia, namun kebetulan di agama yang saya anut ada peraturan mengenai pernikahan beda agama yang HARUS ditaati karena sudah diatur didalam AL-Quran yang kami percayai sebagai tuntunan yang langsung datangnya dari Tuhan.
      CMIIW, Wallahua’lam bisshowab
      terimakasih nana :)
      Reply 
  6. Paulus Gultom
    SALAM
    Maaf pak saya kristen kebetulan saya baca blog anda,saya tidak menyalahkan agama baik agama islam maupun agama kristen,tapi saya pernah mengalami di atas,saya pacaran dengan wanita dari minang yang taat islamnya sedangkan latar belakang saya kristen tapi tidak terlalu taat,tapi kami saling menyayangi,dia menghormati aku dan aku juga menhormati dia,tapi karna beda agama ketika orang tua kami tau kami di pisahkan sakit hati juga,bahkan sampai sekarang rasa sakit masih ada meskpun dendam kepada ortu dia dan aku sudah mulai hilang di hati tapi sakit jika melihat dia sudah bersama suaminya,sebenarnya dia juga sayng sama aku,tapi kayak mana dia sekarang sudah nikah,dinikahin ama ortunya,sekarang yang saya mau tanya kenapa saya sulit menghilangkan perasaan itu sama dia?karna perasaan itu saya jadi alergi sama cewek,walaupun sama dengan agama saya,mungkin bapak sudah punya pengalaman atau mugkin pernah membantu orang seperti sya,banyak orang menghina cinta kami berdua tapi saya hanya trtawa rata rata orang yang menjelakkan cinta kami berdua adalah orang yang suka mempermainkan cinta bahkan lebih bobrok dari hewan,tapi saya maklumin karna mereka belum merasakan yang apa saya rasakan,yang sya mau tanya kayak mana menghilangkan pereasaan sakit hati ni pak?
    Reply 
    1. ncupndutPost author
      Salam
      Wahh kalau pertanyaan ini mohon maaf mas, kok saya merasa saya bukan orang yang tepat untuk jawab pertanyaannya mas Paulus. Saya takut salah jawabnya mas.. :(
      Mohon maaaaf sekali ya mas, belum bisa bantu mas.. :(
      Reply 
  7. abdullah
    PAK HATI-HATI KALAU BERBICARA !
    COBA BACA BAIK-BAIK DALIL DARI AL-QUR’AN DIBAWAH INI :
    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
    (QS.AL BAQARAH AYAT: 221)
    Reply 
    1. indra
      maaf sebelumnya,, mau tanya dulu,, wanita musrik itu wanita yang seperti apa??? dan pria musrik itu seperti apa??? tolong di jelaskan……….
      Reply 
  8. 01010101
    Bagaimana dengan anaknya? Saya adalah anak dari pernikahan Ayah (muslim) dan Ibu (Nasrani). Sekarang keduanya sudah berpisah dan membina keluarga masing2. Dulu saya seorang nasrani, namun Alhamdulillah sekarang sudah menjadi muslim, walaupun masih belum menjadi muslim yang baik. Banyak sekali artikel smacam ini yang saya baca, artikel2 sperti ini bersifat preventif, namun tidak ada yg membahas tentang hal setelah kejadian.. Kalau (ada) dari kalian yang menegaskan kalau pernikahan itu haram, bagaimana keberadaan saya di mata kalian?
    Reply 
    1. ncupndutPost author
      Assalamualaikum mas atau mbak…
      Semoga Allah memberi keberkahan dan istiqomah di jalan Allah.
      Jangan khawatir mas/mbak, selama mas/mbak mau terus belajar mengenai agama kita, saya yakin Allah pasti bantu… Insyaallah. Lagian kami yang terlahir muslim belum tentu lebih baik drpd mas/mbak yang muallaf.
      Setahu saya (mohon maaf jika kata2 yang saya pilih menyakiti mas/mbak) tidak ada dalam istilah kita di agama Islam itu anak haram spt di tengah masyarakat. Yang haram adalah hubungan Ibu Bapak yang tidak sesuai syariat. Status mas/mbak di mata kami ya sama seperti orang lain yang terlahir fitrah. Tapi saya teringat ucapan guru saya yang menyebutkan jika anak dari hubungan orang tua yang tidak halal itu, jika dia cewek, ayahnya tidak berhak menjadi wali ketika anaknya menikah, jika dipaksakan takutnya pernikahannya jadi tidak sah karena di wali kan oleh orang yang tidak berhak. Jadi kalau cewek nanti nikahnya sebaiknya menggunakan wali hakim. Dan satu lagi, secara hukum Islam, anak dari hasil hubungan yang tidak halal tidak berhak atas warisan dari ayahnya, kecuali ayahnya menghibahkan atau menghadiahkan bukan mewariskan.
      Sebelumnya mohon maaf jika perkataan saya salah dan menyakiti, saya juga akan coba menanyakan kembali ke guru saya mengenai hal ini
      Wallahua’lam Bisshowaab.
      Reply 
    2. Drago
      Assalamualaikum mas atau mbak…01010101
      # Kalau (ada) dari kalian yang menegaskan kalau pernikahan itu haram, bagaimana keberadaan saya di mata kalian? #
      Hidup ini ada yg BISA memilih dan TIDAK bisa memilih…. seperti teman, pelacuran, melacur, selingkuh, pasangan hidup, pekerjaan,…dsb termasuk kategori memilih.
      Namuun….kakek, nenek, orangtua, adik, kakak, saudara, cucu, cicit, dsb…merupakan HAK MUTLAK Allah SWT yang kita tidak bisa memilih.
      Semua manusia yang ada di bumi….TIDAK ada yang berani berkata bahwa anak hasil hubungan yang direstui/dari golongan sebaik apapun, kelak akan masuk Surga……. Mau turunan kyai sekalipun, semua tergantung prilaku, amal dan ibadahnya.
      Jika ada anak sepasang orang tua yg profesinya sebagai pembunuh bayaran sekalipun….jika kelak memiliki anak dan kemudian anak tersebut beramal sholeh dan bertaqwa, jauhhh lebih baik daripada anak hasil dari turunan kyai sekalipun jika prilaku dan amal ibadahnya tidak pernah samasekali.
      Nahhh..jika sudah demikian….menurut hemat saya….ANDA tidak perlu mempermasalahkan asal-usul……..NAMUUUUUUN yg jauuuh lebih penting ialah bisa menjadi manusia yang bertaqwa, beradab dan berguna bagi sesama mahluk hidup.
      Reply 
      1. ncupndutPost author
        Salam mas Sandy
        saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan guru saya mengenai hal ini mas, sumbernya pun jelas dari kitab apa dan siapa yang mengarang. saya berkeyakinan ulama tersebut lebih alim daripada saya,
        saya setuju dengan pernyataan mas mengenai siapapun orang tuanya asal dia beramal sholeh dan taqwa dia jauh lebih baik. namun, jika dikaitkan dengan masalah pernikahan lintas agama, Islam jelas sekali melarang pernikahan lintas agama dengan alasan mempertahankan aqidah jauh lebih baik daripada pernikahan lintas agama itu sendiri.
        maaf jika saya menggambarkannya terlalu kasar,MENURUT SAYA siapapun orangtuanya, jika dia ingin menikah, pastikan keduanya sudah dalam kondisi muslim sesuai perintah Islam, jangan kuatir, jika Allah yang perintahkannya, PASTI ada kebaikan di dalamnya
  9. reski handayani
    ass… saat ini saya tidak tau harus berbuat apa, saya didekatkan dngan hati seorang adam tapi sayangnya dia jauh sekali, dia seorang Nasrani sementara sosok ayah yang saya banggakan ada padanya.. namun tidak mungkin saya menyalahi agama saya karna cepat atau lambat saya akan berpulang kerumah saya yang sesungguhnya dan tak ingin menyesal saat nafas saya tidak berhembus lagi,,
    jujur batin saya saya mencintai ALLAH, tapi apa daya saya hanya manusia biasa..
    apa yang saya lakukan????
    Reply 
    1. ncupndutPost author
      Terus minta bantuan sama Allah mbak..
      Curhat aja sama Allah, Allah jauh lebih dekat dan jauh lebih tau mbak dari siapapun di dunia ini, Allah kan Maha Pembolak Balik Hati, terus aja minta mbak.. jangan sungkan, niatnya mbak kan baik untuk menikah di jalan Allah, ya masa Allah yang kasi perintah itu gak mau bantu mbak yang mau mengikuti perintahNYA..
      Yaa kan siapa tau mbak ditemuin sama orang lain yang jauh lebih baik daripada yang sekarang, atau bahkan Allah kasi hidayah buat sang adam ini.. amiiinn.. hal hal kayak gini mah guaaammpaaanggg banget buat Allah.. yakin deh..
      Oh iya kalo boleh ngutip ajarannya mas Ippho n Ust. Yusuf Mansur, tugas kita mah cuma buat memantaskan diri buat sang calon imam or makmum kita. Kalo pengen dpt yang alim ya kita nya juga kudu alim biar seimbang. Perbanyak juga sholat tepat waktu n berjamaah di masjid, perbanyak sholat sunnah qobliah ba’diah nya, sholat dhuha n tahajjud nya, n jangan lupa sedekahnya..
      Insyaallah saya ikut doain untuk kebaikannya mbak..
      Amin…
      Wallahua’lam Bisshowaab..
      Reply 
  10. indra
    semua yang diciptakan tuhan tu baik adanya,,, tuhan tidak menciptakan perbedaan,, tuhan itu satu cuma caranya kita menuju tuhan ada banyak dan semua itu baik,,, kenapa jadi masalah??? apa tuhan inginkan manusia berselisihan????
    Reply 
    1. ncupndutPost author
      Salam Mas Indra, saya setuju dengan pendapat mas tentang semua mahluk ciptaan Tuhan itu baik adanya, tapi kami yang beragama Islam punya aturan yang kami harus ikuti dan laksanakan mas, karena kami percaya itu adalah perintahnya langsung yang disampaikan di Al-Quran. Mohon maaf sebelumnya, jika mas bukan Islam, kami juga menghargai aturan yang ada di agama mas kok. Dan sebagai tambahan aturan tersebut hanya “mengikat” kami yang beragama Islam kok. Jika agama mas tidak mengajarkan hal yang sama kami tidak memaksakan aturan kami itu kok, :)Terimakasih mas Indra
      Reply 
    2. Drago
      Bung Indra….
      # semua yang diciptakan tuhan tu baik adanya,,, tuhan tidak menciptakan perbedaan,,
      > bung….boleh saya tau referensi bung Indra… apa yg mendasari pemikiran anda bahwa Tuhan tidak menciptakan perbedaaan yahh….? Takdir manusia itu terdiri dari 2 yaitu akal dan nafsu….. apa yg menyebabkan perbedaan..yaitu karena akal dan nafsuuuuuu jugaaa… jika tidak ada perbedaan, buat apa surga dan neraka yahhh….
      # tuhan itu satu cuma caranya kita menuju tuhan ada banyak dan semua itu baik,,, kenapa jadi masalah???
      >Kata siapa Tuhan itu cuma satu….? Jika di Islam…benaarrrrr kita meyakini bahwa Tuhan itu Tunggal dan Tuhan menurunkan agama melalui utusannya yg dikenal dengan Nabi. Dan di Islam, Nabi bukan Tuhan..tapi Nabi ialah sebagai Utusan Tuhan. Beda halnya dengan agama lain…. utusan Tuhan dianggap sebagai Tuhan….jika memang demikian….siapakah Tuhannya Tuhan….?
      # apa tuhan inginkan manusia berselisihan????
      > Manusia berselisih bukan karena Tuhan tapiii karena manusia memiliki akal dan nafsuuuuuuuu…sehingga manusianya sendirilah yang menyebabkan perselisihan.
      Reply 
    1. ncupndutPost author
      Terimakasih Mas Rony atas koreksinya, berikut terjemahan QS Al Maidah 5
      5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
      Reply 
  11. bangsat
    pak,saya sudah menjalin hub. beda agama slama 2thn,kami ingin menikah tp ortu tdak se7 soal beda keyakinan,,,ini mnrut bpak jalan terbaik gmn???thanks,,,
    Reply 
    1. Drago
      Hai bangsat…
      Islam jelas sekali melarang pernikahan lintas agama dengan alasan mempertahankan aqidah jauh lebih baik daripada pernikahan lintas agama itu sendiri dan jika ortu tdak setuju…berarti ortu masih waras, tidak gila harta dan tidak pula gila jabatan.
      jalan terbaik ialah putuskan hubungan atau selaraskan keyakinan, tapiiiiii ingaatt…..JANGAN PERNAH BERPIKIR untuk pindah agama Islam hanya untuk mengakali pernikahan saja…itu sama saja anda mempermainkan agama.
      anda bisa bayangkan….jika anda mempermainkan anak jendral saja…pastiii anda akan dicariii dan diburuuuu sampai lubang tikuus sekalipun….Nahhhh apalagi anda mempermainkan agama….anda akan berhubungan dengan Penguasa Semesta Alam yaitu Allah SWT dan sudah bisa dipastikan bahwa siksa dunia-akhirat akan menghampiri anda jika anda termasuk orang yang mempermainkan Hukum Allah SWT.
      Namun…jika anda akhirnya memutuskan untuk menjadi muamalaf dan meyakini Islam sebagai agama yg dianutnya, YAKINLAH bahwa anda termasuk orang yang beruntung…bahwa anda termasuk orang yg sudah diberi hidayah.
      Jika masih ada keragu-raguan dengan Islam, ungkapkan saja…apa yg meragukan dan apa yg menjadi halangan. Insya Allah…dimana ada kemauan disitu ada jalan…
      Reply 
  12. sandysandy
    Bagaimana kalau menikah tapi dengan paksaan saya harus masuk islam dan tidak boleh kembali ke agama saya?
    Banyak guru saya yang terlibat pernikahan seperti hal tersebut. Lalu bagaimana mereka mendapatkan akta nikah secara sah? lalu jika menikah di luar negri, bagaimana mengurus akta kelahiran anak?
    Mohon bantuannya.
    Reply 
    1. Drago
      Bagaimana kalau menikah tapi dengan paksaan saya harus masuk islam dan tidak boleh kembali ke agama saya?
      > Bung sandydandy…yang memaksa anda masuk Islam siapaaaa…….? jangan dibolak-balik kalimatnya… Yang memaksakan anda ingin menikah dengan org Islam siapa…..Anda dijodohkan apa anda memilih sendiri….. nah..jika anda memilih sendiri…jangan salahkan orang lain…sebab di Islam sudah punya aturan yg tegasssssss….
      >…dan adapun mengenai kembali ke agama sebelumnya, di Islam punya aturan yg tegassss juga, jika anda kembali ke agama sebelumnya, anda termasuk kategori MURTAD, nah untuk penjelasan murtad, mohon “bung ncupndut” dapat menjelaskan secara detailnya……
      Banyak guru saya yang terlibat pernikahan seperti hal tersebut. Lalu bagaimana mereka mendapatkan akta nikah secara sah? lalu jika menikah di luar negri, bagaimana mengurus akta kelahiran anak?
      > Pahami dahuluuuuuuuuuu…..yang mau anda cari apaaaaaaaaaa? yang mau anda ikuti aturan hukum Agama atau aturan hukum negara….? Hukum Agama ciptaan Allah SWT sifatnya absolut, sedangkan hukum Negara ciptaaan manusia sifatnya banyak pasal karet….. Nahhh…jika anda mencari Hukum Agama, di Islam referensinya jelassssss Al-Quran dan Hadist, namun jika yang anda cari Hukum Negara…yaaaahh yg anda butuhkan Pengacara dan Kitab Undang-undang sesuai dengan aturan negara masing2.
      Ada 3 hal yang perlu anda pahami…
      1. akta nikah secara sah?
      “Sah menurut apaaaaa? Sah menurut hukum negara atau sah menurut hukum agama…?”
      2. menikah,
      “mana yg mau anda yakini….menikah dengan aturan agama atau menikah dengan aturan negara?
      3. akta kelahiran anak?
      “inilah yg menjadi salahsatu komplikasi kenapa menikah beda agama tidak diperkenankan…….bukan karena aktenya tapiiiiiii anak ikut agama siapaaaaaa…..
      Reply 
  13. Drago
    kenapa comment saya untuk sdr/i 01010101 / May 25, 2012 tidak ditampilkan…?
    kita bukan hidup di negara islam tapi mayoritas negara kita beragama islam.
    mohon penjelasannya…
    Reply 
    1. ncupndutPost author
      mohon maaf mas, bukan saya tidak menampilkan komentar mas, ini saya baru buka internet lagi mas, jadi saya baru bisa approve comment nya mas, mohon maaf apabila kurang berkenan
      Reply 
    1. Drago
      Mbak Dian…aka “sandysandy”
      Boleh saya mengetahui agama anda apa..? agar masukannya “Insya Allah” bisa lebih spesifik dan tidak membingungkan…
      Reply 
    2. Drago
      Dear Mbak Dian…aka “sandysandy”
      Disini saya mencoba untuk mengasumsikan bahwa anda beragama Kristen. Dan menurut saya, jika Anda kembali ke Kristen, Anda TIDAK MUNGKIN AKAN BERLAKU ADIL dengan orang yang anda nikahi. Anda ingin pasangan anda berpikir kalau hati anda seluruhnya miliknya, tapi Anda tidak MUNGKIN begitu. You know why…? karena menurut keimanan Kristen Anda membagikan kasih dengan Kristus!
      Dalam pernikahan Kristen, berbagi ini membawa suami dan istri semakin dekat, tapi tidak dalam pernikahan CAMPURRRRR!!! Kasih anda pada Kristus dan kasih anda pada SUAMI yang belum percaya akan BERTENTANGAN dengan keimanan yg anda yakini..
      2 Korintus 6:14 Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah TERANG dapat bersatu dengan GELAP…?
      Jadiii….jika Anda kembali ke agama Kristen, selain dianggap sebagai MURTAD, ANDA juga sudah menganggap diri anda TERANG sementara suami, otomatis akan Anda anggap GELAP….. Nahhhhhh…jika sudah demikian….sudah bisa dipastikan… kedepannya yg ada hanya ada perselisihan, pertengkaran dan penuh konflik perang batin karena berbeda keyakinan…..
      Reply 
  14. arya
    saya pernah menjalani hubungan selama hampir 3tahun dengan beda agama..saya pria muslim..kalau saya TEGAAAASS dalam bersikap jika saya tidak akan pernah MURTAD dari agam islam,akhirnya kita lebih baik pisah Walaupun sakit…saya beri SARAN untuk yang sedang menjalani atau akan menjalani lebih baik difikirkan lagi baik dan buruknya untuk masa depan lebih-lebih di akhirat….INGAT SIKSA NERAKA tiada yang sanggup menahannya…SIAPAPUN ITU………!!!!!!!!!
    Reply 
  15. ajeng
    gimana cara nya biar saya bisa menikah dengan non muslim.apakah pria y harus pindah agama menjadi islam.dan bagain mana cara nya biar saya menghindar atau tidak menyukai lagi cwo non muslim
    Reply 
    1. Muhamad YoesufPost author
      Dear Mbak Ajeng Yang Baik,
      Setahu saya, di dalam Islam, sama sekali tidak diperbolehkan seorang wanita muslim menikah dengan pria non muslim, apapun alasannya. So menurut saya satu-satunya cara agar mbak bisa bisa menikah dengan sang calon mempelai pria itu, ya dengan meng-islam-kan sang calonnya Mbak Ajeng. Dan semoga, saya berdoa untuk Mbak Ajeng, sang calon mempelai pria mau masuk Islam, dan menjadi muslim yang taat, yang tujuannya masuk Islam bukan hanya karena inginmenikah dengan Mbak Ajeng, tapi juga memang benar-benar mendapat hidayah untuk menjadi seorang muslim yang baik, amin :)
      kemudian, bagaimana caranya biar Mbak Ajeng gak lagi suka pria non muslim… Mbak minta aja sama ALLAH SWT Mbak, DIA kan Maha Pembolak-balik Hati, pasti bisa kok, buat DIA mah ini hal kecil kok Mbak ;) . Lagian Mbak kan pengen ikutin apa yang diperintahin ALLAH SWT buat menikah dengan pria muslim, ya masa ALLAH SWT gak mau bantuin Mbak Ajeng, plus lagi, ALLAH SWT nyediain stok banyak banget kok pria-pria muslim yang ganteng, baik, pinter nan sholeh… :D pasti ada lah 1 buat Mbak Ajeng yang udah disiapin sama ALLAH SWT :) amin
      Reply 
  16. dyan
    Asalamu’alaikum wr wb, sblmnya saya ucapkan terimakasih karna antum sudah berbagi info,tapi saya masih bingung jika seorang pria non muslim ingin menikahi wanita muslim dan dia ada kemauan dari diri dia sendiri bahwa agama Islam adalam agama yg paling baik dan benar dan disaat dia menikah dia sudah islam,apa hukumnya bagi mereka yg menjalani pernikahan tersebut?
    Mohon bantuannya saran dan kritikannya ya,,
    Terimakasih,,,
    Wasalam,,
    Reply 
    1. Muhamad YoesufPost author
      Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
      Dear mas Dian yang baik,
      justru menurut saya itu bagus banget mas, itu kondisi idealnya, dan memang harusnya seperti itu. Yang jadi masalah kan ketika dilakukan akad nikah salah satu calon mempelainya bukan Muslim. Nah untuk hukumnya seperti apa, ini beberapa rukun dan syarat sah sebuah pernikahan dalam agama Islam :
      rukun nikah adalah:
      -ada Pengantin lelaki
      -ada Pengantin perempuan
      -Wali
      -Dua orang saksi lelaki
      -Ijab dan kabul (akad nikah)
      Syarat bagi Mempelai Laki-Laki / Pria
      - Agama Islam
      - Tidak dalam paksaan
      - Pria / laki-laki normal
      - Tidak punya empat atau lebih istri
      - Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
      - Bukan mahram calon istri
      - Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
      - Cakap hukum dan layak berumah tangga
      - Tidak ada halangan perkawinan
      Syarat Mempelai Perempuan / Wanita
      - Beragama Islam
      - Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
      - Bukan mahram calon suami
      - Mengizinkan wali untuk menikahkannya
      - Tidak dalam masa iddah
      - Tidak sedang bersuami
      - Belum pernah li’an
      - Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
      nah sebenernya sudah jelas kok mas Dyan, jika kedua mempelai beragama Islam, maka salah satu syarat sah pernikahan itu sudah terpenuhi dan saya rasa hukumnya halal. Wallahua’lambishowaab
      Saya merasa saya bukan ahli dalah hal fiqh (hukum Islam) mas, untuk lebih jelas dan benarnya mungkin mas juga bisa bertanya ke Ulama’- Ulama’ yang mas percayai. Biasanya Beliau-Beliau itu bisa ditemui di Masjid Jami’ di kota mas tinggal.
      Terimakasih Mas Dyan
      Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
      Reply 
  17. alotsanguine
    apapun alasannya kalo pemeluk islam ya harus taat sama aturan2 dalam islam. alquran hadits kan sudah jelas ..!! klo ada yang ngotot nikah beda agama boleh, itu sih apologi personal saja …
    Reply 
  18. Adwin Syahputra (@adwinsyahputra)
    Asalamualaikum wr.wb
    maaf sebelumnya perkenalkan, panggil saja saya Agan.
    saya mohon bantuannya, saya alhamdulillah seorang muslim, kebetulan saya masih kuliah, saya sudah menjalin hubungan hampir 29 bulan dengan seorang wanita nasrani.
    kami menjalaninya dengan penuh toleransi. tapi memang kami menjalaninya dengan sembunyi sembunyi (backstreet).
    tapi suatu ketika orang tua saya mengetahui hal ini terutama ayah saya, beliau jelas menentang keras hal tersebut. saya bisa terima hal tersebut, karena memang saya sadar bahwa hal ini di haramkan, walaupun saya tau ini baru hanya berpacaran namun dengan perasaan yang tidak berubah, hubungan seperti ini bisa berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi (pernikahan).
    saya memang sudah tidak menjalin hubungan yang special lagi dengan dia (berpacaran) namun tidak munafik, saya pernah menjalin hubungan yang cukup lama dengan dia dan sampai saat ini rasanya sulit untuk melupakan apa yang telah kami lewati, begitupun dengan dia.
    saya mohon saran yang sekiranya bisa saya lakukan untuk mengobati rasa kehilangan, jujur sampai saat ini saya belum mau, belum sanggup untuk menjalin hubungan dengan wanita lain.
    terima kasih. wasalamualaikum
    Reply 
    1. Muhamad YoesufPost author
      waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh..
      Mas Adwin yang Baik,
      punya rasa suka ke lawan jenis itu fitrah kita kok emang Mas, so wajar menurut saya, tapi memang agama kita punya aturan yang jelas soal ini, tujuannya bukan apa2, pasti baik buat kita kok, ALLAH SWT ga pengen kita sampe keluar dari akidah kita hanya gara2 terpengaruh oleh pasangan kita.
      kalo untuk ngilangin rasa kehilangan Mas, gampang kok sebenernya, minta aja sama ALLAH, coba deh sholat 2 rakaat, terserah, mau dhuha, tahajud, hajat, mutlak, terserah.. terus curhat deh sama ALLAH, gak harus pake bahasa doa yang “formal” kok, pake aja bahasa sehari-hari kita, curhat selayaknya kita curhat ke sahabat terbaik kita, insyaALLAH akan jauh ngerasa lebih tenang.
      minta aja ke ALLAH jodoh yang baik, baik menurut ALLAH, insyaALLAH dikasi yang paling OKE deh buat Mas, or sapa tau malah mantan nya Mas itu dikasi hidayah sama ALLAH n mau masuk Islam n akhirnya bisa menikah sama Mas sesuai syariat Islam, Wallahua’alam gak ada yang tau lho Mas, n bukannya gak mungkin juga kan, ALLAH SWT kan Maha Pembolak-balik Hati..
      Wallahua’lam Bisshowaab :)
      Reply 
    1. Muhamad YoesufPost author
      waalaikumsalam
      Mas Abethzha, hehehe kayaknya saya kurang capable deh jawab pertanyaan ini, kebetulan saya belum punya putra/putri ma, hehehe
      Cuma saya jadi gak bisa ngebayangin aja, anak yang harusnya bisa kita arahin biar bisa pahamin bener-bener ajaran Islam buat bekel hidupnya nanti, jadi malah harus milih, mo ikut agama bapaknya atau agama ibunya.. :(
      mohon maaf sekali lagi mas, saya kayaknya kurang bisa jawab pertanyaannya mas, atau mungkin temen-temen yang lain ada yang bisa bantu jawab??? silakan.. :)
      Terimakasih
      Reply 
  19. love Allah SWT
    alhamdulilah bisa nemuin blog pencerah yg sesuai dengan Al-Qur’an
    saya baru saja nonton film tentang menikah beda agama, dan jujur film itu sungguh sangat mengecewakan dan menyedihkan, menikah beda agama dengan berlandaskan toleransi, ga masuk di akal krn jelas itu bukan sbuah toleransi.
    harapan saya smoga muslim2 yg berpacaran dgn non muslim tidak langsung mengikuti jejak di film tersebut, tapi mencari tau tentang kebenaran yg sebenarnya dan terbantu dgn membaca blog ini, jgn sampe akan ada banyak pernikahan beda agama krn film itu :’(
    Jaman yg harus mengikuti peraturan Allah, bukan peraturan Allah yg dirubah utk mengikuti jaman.
    sebelum baca blog ini, saya baca pernikahan beda agama menurut islam liberal, islam liberal adalah yg mengaku Tuhan-nya Allah tp merasa kolot mengikuti aturan Allah jdi mreka buat peraturan sndiri, ujung2nya mirip sama injil dan taurat yg isinya dirubah sesuai nafsu manusia. smoga Allah memberikan hidayah dan slalu menuntun kita ke jalan yg di ridhaiNya. aamin ya Allah
    Reply 
    1. Muhamad YoesufPost author
      Terimakasih mas/mbak
      kayaknya saya tahu film nya mas, Cinta tapi Beda ya??jujur saya juga kecewa dengan film itu mas, meskipun saya belum nonton film nya, dan jujur, males nonton film nya juga, tapi dari thrailer nya sih udah ketauan banget, apalagi paham si Hanung Bramantyo nya emang dia liberal mas, ya jadi pilem-pilemnya rata-rata ngeliatin gimana liberalnya dia..
      Ya semoga generasi muda muslim ngga termakan ajaran-ajaran sesat kayak gitu, cuma demi cinta mau ngorbanin dirinya masuk ke golongan orang-orang yang melakukan -maaf- zina.
      Semoga ALLAH SWT nolong kita semua mas, amin :)
      Reply 

Leave a Reply